Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepastian Hukum untuk Pengusaha

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan, pekan lalu, memberikan arahan kepada aparat penegak hukum untuk tidak mencari-cari kesalahan pelaku bisnis, investor, hingga pejabat yang mendukung program strategis pemerintah. Presiden bahkan menggunakan istilah jangan sampai digigit-gigit sehingga program-program yang harusnya bisa diselesaikan berhenti di tengah jalan.

Presiden kemudian mencontohkan pembangunan kilang minyak refinery. Pada proyek ini banyak yang tidak suka. Soalnya, kebiasaan mengimpor minyak jadi berkurang. Padahal, di saat sekarang ini Indonesia mesti mampu memperbaiki defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan. Jika tidak, anggaran negara bisa jebol dan ketahanan energi nasional menjadi gagal.

Itu baru di sektor minyak dan gas. Sebab, di sektor lain, seperti pangan juga masih dikendalikan mafia impor. Bahkan, kemandirian pangan nasional menjadi goyah hanya gara-gara terlalu bergantung pada impor. Presiden kemudian menginstruksikan para menteri untuk menindak para mafia yang menggigit dan mengadang program pembangunan. Jokowi juga meminta ada kepastian hukum terkait pengembangan bisnis. Sebab, banyak investor yang antre masuk ke Indonesia namun batal karena meragukan kepastian hukum.

Ya, kepastian hukum Indonesia memang belum tampak adil. Jargon "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" masih saja terjadi. Malah, pada perkembangannya hukum terkesan dekat dengan kekuasaan. Padahal, pakar hukum pidana, Andi Hamzah, telah mengingatkan bahaya paling besar yang dapat mengancam stabilitas nasional adalah apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum, yang tak mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan. Potret yang merisaukan masih saja tampak di depan mata kita, yakni begitu seringnya penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara yang melanggar asas dan aturan hukum.

Tugas mulia penegak hukum bukan mencari-cari kesalahan, melainkan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Penegak hukum bukanlah tukang-tukang hukum, melainkan pengawal ketaatan hukum dan pencipta rasa keadilan. Artinya, kepastian hukum dan keadilan harus dilihat sebagai dua sisi yang tak dapat dipisahkan dari satu koin yang utuh. Sebab, keadilan mesti menjadi tujuan utama dari kepastian hukum. Selain itu, keadilan sendiri tak akan bisa ditemukan apabila tak dibangun dalam kebenaran dan kejujuran dalam penerapan hukum.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top