Kepastian Hukum Jadi Pertimbangan Investor Hengkang dari RI
SUPARJI AHMAD "Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar" - OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU (Undang- undang) dan mempertimbangkan aspek ekonomi.
JAKARTA - Kepastian hukum di Indonesia memang menjadi salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk masuk ke Indonesia, termasuk lembaga-lembaga pengelola keuangan internasional yang baru-baru ini berturut-turut memutuskan hengkang atau menghentikan aktivitasnya di Indonesia.
Manager Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Minggu (30/5), mengatakan isu perlindungan hukum dalam investasi serta kasus korupsi sangat berpengaruh terhadap keputusan investor.
"Sayangnya, problem penegakan hukum ini masih belum serius ditangani oleh pemerintah, makanya investor pada kabur," kata Badiul.
Selain itu, dia menilai para broker asing itu sudah kurang kompetitif dengan broker lokal, sehingga mau tidak mau harus efisiensi dengan menutup kantor di Indonesia.
Seperti diketahui, salah satu perusahaan pengelola keuangan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia. Hengkangnya Morgan Stanley juga ditengarai akibat penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung yang diduga serampangan dalam menangani kasus Jiwasraya-Asabri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya