Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepala Desa Ini Tidak Nyaman Diberi Uang Rp50 Juta dari Perusahaan Saat Bela Konflik Tanah Warganya

Foto : Istimewa.

Ilustrasi gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang puncaknya diperingati setiap 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelenggarakan acara penghargaan pengendalian gratifikasi pada tanggal 6 Desember 2021.

Salah satu penerima penghargaan ini adalah Aisyah.

Aisyah selaku Kepala Desa Sungup Kanan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dia melaporkan uang tunai Rp50 juta dari perwakilan salah satu perusahaan tambang batu bara.

Pada tahun 2020, terjadi sengketa tanah antara sejumlah warga desa dengan salah satu perusahaan tambang batu bara, terjadi overlappingantara sejumlah tanah milik warga Desa Sungup Kanan dengan sertifikat hak pakai atas nama PT STC.

Pelapor selaku Kepala Desa Sungup Kanan berupaya untuk melindungi hak warga setempatuntuk meminta ganti rugi dan memimpin mediasi warga dengan pihak perusahaan di Kantor Pertanahan (BPN) Kotabaru.

Salah satu perwakilan perusahaan yang tidak dikenal sebelumnya datang menemui Aisyah dan ingin membicarakan tentang penundaan urusan sengketa tanah warga di BPN Kotabaru. Ketika hendak pulang, pemberi mengatakan ada titipan dari perusahaan dan memberikan sebuah kantong plastik hitam yang berisi uang tunai Rp50 juta. Setelah memberikan kantong tersebut, pihak pemberi bergegas pergi.

Aisyah pun merasa tidak nyaman dan bertekad untuk mengembalikan uang tersebut. Diaberusaha menghubungi pemberi untuk mengembalikan uang sekaligus memberikan berkas ganti rugi. Namun, nomor teleponnya sudah diblokir oleh pemberi tersebut.

Pada bulan November 2020, Aisyah pergi ke Pengadilan Negeri Kotabaru dengan maksud untuk menitipkan uang tersebut. Namun, pihak PNmenolak karena bukan ranah pengadilan dan menyarankannya untuk melaporkan penerimaan tersebut keKPK. Akhirnya, Aisyah menyampaikan laporan gratifikasi tersebut dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top