Pilihan Rakyat
Kepala Daerah Tersangka Menang Akan Dilantik
Foto : istimewa
"Tahun-tahun silam juga demikian ada yang dilantik di tahanan, begitu keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses Hukum tetap jalan baik oleh KPK, kejaksaan. Pasal 163 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah. ags/AR-3
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya