Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepala Daerah Tak Bayar THR ASN Akan Dikenai Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah akan dibayarkan tepat waktu. Tunjangan hari raya akan dibayarkan pada 24 Mei 2019. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan tepat waktu membayar gaji ke-13 yang akan dilakukan pada bulan Juni 2019.

Dan, akan ada sanksi, bagi kepala daerah yang terlambat mencairkan THR bagi ASN. Hadi mengungkapkan hal itu dalam acara jumpa pers bertajuk, " Penjelasan terkait Penyesuaian Redaksi Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019 dan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR dan Tunjangan 13 bagi ASN, TNI dan Polri Tahun 2019," di Press Room Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (15/5). Menurut Hadi, terkait THR bagi ASN telah diterbitkan beberapa regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan, THR dibayarkan tepat pada waktunya. "Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan.

Bagi yang tidak tepat waktu, asti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya," tutur Hadi. Karena itu kata dia, untuk pemerintah daerah, kementeriannya lewat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah telah menerbitkan petunjuk teknis. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top