Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KENDARAAAN BERMOTOR WAJIB PUNYA ASURANSI PADA TAHUN 2025

Foto : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA

KENDARAAAN BERMOTOR WAJIB PUNYA ASURANSI PADA TAHUN 2025 I Polisi mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7). Menurut Otoritas Jasa Keuangan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Komentar

Komentar
()

Top