Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Kemnaker-Polri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal

Foto : koran jakarta/suradi

Evakuasi tki I Puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura dan Malaysia dievakuasi dari lokasi penggerebekan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura dan Malaysia. Penggagalan ini dilakukan saat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9) malam.

Sidak tersebut melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Reserse Kriminal Polri. Sidak ke lokasi penampungan itu didasari laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-prosedural.

"Dalam sidak itu, kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia," kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta pada Selasa (25/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur. "Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.

Kemnaker akan terus mendalami kasus ini meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemnaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara un-prosedural.

sdk/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top