Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemnaker Komit Lindungi Pekerja Perempuan

Foto : ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah saat menjadi Keynote Speaker pada Kelas Advokasi Kamisan virtual yang diselenggarakan Oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UGM, di Jakarta, Kamis (13/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap pekerja perempuan.

"Kemnaker berkomitmen melindungi pekerja perempuan dari pelecehan dan kekerasan," kata Menaker dalam webinar, di Jakarta, Jumat (14/8).

Menaker menyatakan Kemnaker aktif mengadakan sosialisasi dengan melibatkan stakeholders ketenagakerjaan seperti asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, serikat pekerja/serikat buruh, serta potensi yang ada pada masyarakat lain. Hal tersebut untuk menyepakati dan menghilangkan praktik-praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap perempuan.

"Praktik-praktik atau kebiasaan pada masyarakat yang 'permisif' terhadap pelecehan perempuan harus dikikis dan dihilangkan," jelasnya.

Lebih jaub Menaker menilai harus ada produk hukum yang melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus menjadi agenda prioritas DPR pada tahun depan.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 2019, menunjukkan jumlah pekerja perempuan mencapai 46.578.850 pekerja atau 37,1 persen. Dari jumlah tersebut, tercatat 46.376 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan di tempat kerja, serta 19.201 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan di tempat kerja.

"Meski secara persentasi data kekerasan dan pelecehan yang dialami pekerja perempuan kecil, yakni hanya sekitar satu persen, namun angka tersebut tetaplah besar karena kekerasan dan pelecehan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi," imbuh Menaker.

Menaker menambahkan selain harus adanya penguatan pada UU, perlu juga mengajak potensi masyarakat yang ada, seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga profesi, dan potensi lain untuk ikut melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu tanggung jawab menghilangkan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan menjadi tugas bersama.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pemahaman agama, pendidikan, dan budaya memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Tentu pemahaman yang mempunyai spirit kesetaraan antara laki-laki dan perempuan," katanya. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top