
IKN Nusantara
Kementerian PUPR Akan Lelang Paket IKN Senilai Rp23 Triliun

Foto : Antara
IKN
Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema-skema yang diperbolehkan oleh undang-undang, dengan bidang investasi antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, gedung mixed use, komersial niaga, dan fasilitas hunian.
Baca Juga :
Quantum Dukung Pengembangan PLTS di IKN
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya