Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian Khusus Bencana Tidak Dibutuhkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, menganggap rencana Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo - Sandi yang akan membentuk kementerian khusus bencana tidak tepat dan tidak dibutuhkan. Sebab, berdasarkan dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah sudah memiliki badan khusus penanggulangan bencana.

"Pak Dahnil dan Tim Prabowo-Sandi tidak membaca UU ya. Kita sudah memiliki UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan tentang adanya suatu badan khusus yang menangani bencana, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berada langsung di bawah Presiden," katanya melalui keterangan pers yang diterima koran jakarta di Jakarta, Selasa (1/1).

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, BNPB selama ini telah mengkoordinasikan penanganan bencana dengan Basarnas, Kementerian Sosial, TNI, POLRI, BMKG, Pemerintah Daerah dalam hal ini BPBD, dan para relawan kebencanaan.

Senada dengan Ace, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Damayanti Wardyaningrum, mengatakan bahwa rencana pembentukan kementerian khusus bencana merupakan bentuk reaktif dari kubu oposisi atas peristiwa bencana yang terjadi akhir-akhir ini, sehingga tidak perlu dilakukan. Menurutnya, kubu Prabowo - Sandi harus mempelajari aspek bencana secara menyeluruh.

"Begini saja, baiknya tim Prabowo - Sandi betul-betul mempelajari semua aspek terkait bencana di Indonesia. Ini kan pekerjaan yang luar biasa tinggi kompleksitasnya," ujarnya kepada koran jakarta.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top