Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Lembaga Baru

Kementerian Investasi Harus Miliki Peran Jelas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Investasi yang akan dibentuk Presiden Joko Widodo dinilai perlu memiliki kejelasan dan ketegasan peran antara lain dalam rangka mengatasi obesitas regulasi yang kerap menghambat laju investasi di berbagai daerah.

"Dibentuknya Kementerian Investasi mungkin mencerminkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi, tetapi masih belum jelas apakah kementerian ini akan mampu menjawab tantangan tumpang tindih regulasi yang selama ini banyak menghambat investasi," kata Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Andree Surianta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut dia, kalangan dunia usaha, yang menyambut baik reformasi investasi yang dimulai UU Cipta Kerja dan diteruskan Perpres 10/ 2021, masih memiliki keraguan mengenai dampaknya terhadap obesitas dan tumpang tindih regulasi di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, di tangan siapa lebih dari 70 persen peraturan berada, dan sering menjadi sumber terhambatnya perizinan investasi.

Untuk itu, dia mengemukakan perlunya kepastian apakah wewenang Online Single Submission (OSS) yang sudah ada dan mengintegrasikan perizinan berbagai kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah di bawah satu atap akan dikembalikan ke kementerian/ lembaga dan pemda terkait atau malah diambil alih sepenuhnya oleh Kementerian Investasi.

"Selain itu, ada juga bidang usaha yang saat ini di luar kewenangan BKPM, misalnya migas dan jasa keuangan. Apakah nanti ini akan menjadi ranah kementerian ini juga masih belum diketahui. Bagaimanapun bentuknya nanti, perlu perhatian khusus untuk menghindari tumpang tindih kewenangan karena investasi bisa terjadi di semua bidang usaha," ujar Andree.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top