Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kementerian ESDM Susun Mekanisme Sanksi B20

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran aturan penggunaan campuran biodiesel (B20).


"Saat ini masih dibuat aturan teknisnya," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (9/10).


Potensi pelanggaran menurutnya masih relatif, bisa terjadi di badan usaha penyedia BBM ataupun bahan bakar nabati (BBN). "Itu potensi baru temuan awal kurang lebih 270 miliar rupiah dendanya. Jumlah perusahaanya lupa saya. Karena itu dicatat di teman Kemenko," kata Rida.


Sebelumnya, Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.

Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top