Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kementerian Agama Jelaskan Prosedur Penarikan Biaya Haji

Foto : ANTARA/Risky Andrianto

Arsip Foto. Petugas bank melayani calon haji yang hendak melunasi biaya haji di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemiCovid-19 belum sepenuhnya reda.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (3/6), menjelaskan jamaah yang sudah melunasi biaya hajibisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalamKeputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, menurut dia, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran. Permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji, mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoranBipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontakyang dapat dihubungi.

"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," katanya.

Proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. Ia mengatakan calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top