Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rekomendasi Impor

Kementan Tepis Tudingan Kasus Bawang

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan jika rekomendasi impor bawang putih atau produk holtikultura (RIPH) yang diberikan oleh lembaga tersebut tetap sesuai aturan yang berlaku. Lembaga yang membina sektor pertanian tersebut konsisten menindak tegas importir nakal yang mencoba memuluskan upaya impor di luar ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menyebutkan, rekomendasi impor dikeluarkan bagi pelaku usaha yang secara aktif dan kooperatif melaksanakan kewajiban tanamnya sesuai aturan. "Kami pastikan rekomendasinya sesuai prosedur. Tidak ada yang di luar itu,"tegas Kuntoro dalam acara diskusi pertanian di Depok, Jawa Barat, kemarin.

Adapun regulasi yang mengatur soal persyaratan impor bawang putih itu termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 38/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtukultura (RIPH). Aturan ini mengharuskan importir untuk memproduksi 5 persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

Aturan ini dibuat demi mengejar target swasembada bawang putih pada tahun 2021. Pasalnya, selama ini lebih dari 95 persen konsumsi bawang putih nasional bersumber dari impor. Sementara masih banyak lahan di RI yang bisa digarap untuk memacu produksi bawang.

Adapun konsekuensinya jika kewajiban tanam 5 persen itu tidak dijalankan ialah, Kementan tidak akan memberikan RIPH pada importir. Efek selanjutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa memberikan izin impor kepada importir terkait.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top