Kementan Relaksasi Biaya Perlindungan Varietas Tanaman
Menurut Leli penerapan kebijakan tersebut akan menurunkan biaya pemeriksaan substantif secara signifikan untuk semua kelompok pemohon hak PVT terhitung mulai berlaku sejak Februari 2024.
Dia menerangkan pemohon Hak PVT hanya akan dikenakan biaya permohonan dan penanaman/pemeliharaan sebesar 1.750.000 rupiah untuk tanaman semusim dengan umur di bawah enam bulan atau 2.250.000 rupiah untuk tanaman semusim dengan umur di atas enam bulan.
Dorong Inovasi
Leli juga menyampaikan sebelumnya biaya PVT di Indonesia setara dengan negara-negara lain, namun dengan terobosan ini biaya PVT akan jauh lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh Jepang sebesar 6 juta rupiah, Vietnam 5-14 juta rupiah, Belanda 25 juta rupiah.
"Penurunan biaya ini diharapkan akan berdampak pada meningkatnya permohonan Hak PVT yang nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi perakitan varietas unggul baru," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya