Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Pertanian

Kementan Musnahkan 108 Ton Jahe Impor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Masih menurut Jamil, sesuai arahan Mentan, pihaknya berkomitmen menjalankan semua ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Jamil menambahkan Karantina Pertanian sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi mencegah ancaman masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), keamanan dan mutu pangan, serta pakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 21 tahun 2019.

Baca Juga :
Pacu Produktivitas

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top