Komoditas Pertanian
Kementan Musnahkan 108 Ton Jahe Impor
Foto : ISTIMEWA
Masih menurut Jamil, sesuai arahan Mentan, pihaknya berkomitmen menjalankan semua ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.
Jamil menambahkan Karantina Pertanian sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi mencegah ancaman masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), keamanan dan mutu pangan, serta pakan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 21 tahun 2019.
Baca Juga :
Pacu Produktivitas
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya