Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemensos Pastikan Dapat Anggaran Perlinsos Rp78 Triliun di APBN 2024

Foto : ANTARA/BAYU PRATAMA S

Ilustrasi - Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan Plt Sekjen Kemensos Robben Rico (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Sosial memastikan mendapat Rp78 triliun dari anggaran Perlindungan Sosial atau Perlinsos 2024 sebesar Rp496,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/12), mengatakan anggaran Perlinsos terbagi untuk beberapa kementerian dan lembaga dan bukan hanya untuk Kemensos.

"Anggaran Perlinsos untuk Kementerian Sosial pada 2024 sebesar Rp78 triliun," kata Robben.

Kemensos, lanjutnya, akan menggunakan anggaran itu antara lain untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan yatim piatu, serta bantuan makanan bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Termasuk, kata dia, penanganan dampak bencana dan Lumbung Sosial, serta pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu, dan Program Pemberdayaan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Sementara anggaran Perlinsos melalui belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) direncanakan sebesar Rp326,8 triliun. Anggaran sebesar itu antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM, penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram, dan penyaluran subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat), seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (29/11).

Sementara itu sekitar Rp92 triliun merupakan anggaran Perlinsos dibagi pada pos Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah (pemda) melalui Transfer Ke Daerah (TKD).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top