Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Impor

Kemenperin Tegaskan Pindad Tak Ajukan Pertek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak adanya permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dilayangkan PT Pindad (Persero) terkait impor bahan peledak. Kemenperin membantah pernyataan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terkait lamanya bahan peledak pesanan PT Pindad yang tertahan di pelabuhan akibat lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemenperin.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya telah menelusuri permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.

Dari hasil penelusuran, tidak ada permohonan Pertek untuk perizinan impor bahan peledak dari Pindad yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada Maret-April 2024. Kemudian, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/ Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Febri menilai, Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak Pindad. "Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT.Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/6).

Dia menambahkan, Kemendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. "Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut," tegas Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top