Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemenperin Tegaskan Industri Hijau Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Foto : Istimewa

Kemenperin bersama pelaku industri penerima penghargaan industri hijau dalam acara penghargaan industri hijau di Jakarta, Jumat (25/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Staf Ahli Menteri bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi menegaskan penerapan industri hijau akan mempengaruhi perekonomian nasional.

Dia berpandangan, salah satu dampak terbesar adalah penurunan biaya produksi dan peningkatan produksi per satuan waktu. Dua hal ini akhirnya akan membuat harga produk lebih bersaing di pasaran.

"Kemampuan produk bersaing akan meningkatkan total penjualan dan peluang green job, yang tentu berkontribusi pada pendapatan negara melalui peningkatan pajak dan devisa," katanya dalam acara penganugerahan industri hijau di Jakarta, Jumat (25/11).

Andi juga menyebutkan, beberapa industri telah membuktikan bahwa upaya hijau memberikan manfaat dan keuntungan. Investasi dalam bentuk pengadaan dan perekayasaan teknologi, mampu meningkatkan efisiensi proses produksi.

"Ke depan kami akan mendorong agar perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau, dapat memperoleh preferensi bunga pinjaman dan keringanan pajak," ucapnya.

Untuk lebih mendorong industri hijau Tanah Air, Kemenperin menyerahkan Penghargaan Industri Hijau kepada sejumlah industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH). Standar ini merupakan pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Herman Supriadi mengatakan hingga saat ini, sebanyak 111 perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau. 108 perusahaan di antaranya difasilitasi oleh Kemenperin dan disertifikasi oleh 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH).

"Permohonan sertifikasi pada 2022 berjumlah 37 perusahaan industri. Seluruh pembiayaannya difasilitasi oleh pemerintah melalui Pusat Industri Hijau Kemenperin," jelasnya.

Dia menambahkan, 26 perusahaan atau sekitar 70,3 persen telah memenuhi SIH. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya 63,7 persen dari total pengajuan.

Herman menambahkan perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau berhak menggunakan logo industri hijau.

Sejak dilaksanakannya Sertifikasi Industri Hijau pada 2017 sampai 2022, terdapat 70 perusahaan yang telah memperoleh SIH. Diharapkan, nantinya akan lebih banyak lagi perusahaan ikut serta dan memenuhi SIH.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top