Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Fasilitasi Sertikat Halal IKM Pangan

Foto : ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih (tengah) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Jakarta, 13 Agustus 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten mendukung para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, terutama melalui fasilitasi bagi sertifikasi halal untuk produk IKM.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menegaska, melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.

"Peran IKM pangan penting, makanya pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan," ungkap Gati di Jakarta, Kamis (13/8).

Dirjen IKMA menyampaikan, hingga 2019, pihaknya memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada tahun 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Sebelum adanya kewajiban tersebut, lanjut Gati, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

Saat ini, di beberapa negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat, yang mengindikasikan bahwa konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di tanah air tercatat sebanyak 4,52 juta unit usaha pada tahun 2018, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang. Sementara itu, IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39 persen dari total unit usaha IKM secara keseluruhan. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top