Kemenperin Fasilitasi Sertikat Halal IKM Pangan
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih (tengah) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Jakarta, 13 Agustus 2020.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Sebelum adanya kewajiban tersebut, lanjut Gati, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya.
Saat ini, di beberapa negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat, yang mengindikasikan bahwa konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di tanah air tercatat sebanyak 4,52 juta unit usaha pada tahun 2018, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang. Sementara itu, IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39 persen dari total unit usaha IKM secara keseluruhan. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya