Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenperin Fasilitasi Sertikat Halal IKM Pangan

Foto : ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih (tengah) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Jakarta, 13 Agustus 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara konsisten mendukung para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, terutama melalui fasilitasi bagi sertifikasi halal untuk produk IKM.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menegaska, melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.

"Peran IKM pangan penting, makanya pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan," ungkap Gati di Jakarta, Kamis (13/8).

Dirjen IKMA menyampaikan, hingga 2019, pihaknya memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada tahun 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top