Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemenparekaf Usul Tambahan Negara Bisa Mendarat di Bali

Foto : Antara

Wisatawan mancanegara (wisman).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jelang pembukaan perjalanan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 14 Oktober 2021 untuk wisatawan mancanegara (wisman), Kementerian Pariwisata dan Ekomoni Kreatif mengusulkan tambahan negara yang diperbolehkan mendarat.

"Kemenparekraf sendiri juga telah menyampaikan usulan sejumlah negara lain yang bisa disasar untuk pembukaan wisatawan mancanegara. Seperti negara yang dapat memberikan komitmen, seperti Rusia, Ukraina, dan beberapa negara di Eropa Barat sudah mengindikasikan kesiapannya. Ini masih menunggu keputusan akhir negara mana yang diperbolehkan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Selasa (12/10).

Dia menambahkan terkait penentuan dan persetujuan negara, Kemenparekraf masih terus berkoordinasi dengan Kemenkes, Satgas Covid-19, Kemenkomarves, dan Kemenlu. Pada beberapa waktu lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan 6 negara yang saat ini diperbolehkan masuk ke tanah air yaitu Tiongkok, Korsel, Jepang, UEA, Arab Saudi, dan Selandia Baru.

Sandiaga juga mengatakan ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi wisman untuk datang ke Indonesia mulai dari mendapatkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2, berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dollar AS, mengunduh, dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.

Saat on arrival requirement, katanya wisman juga harus mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR di on arrival, jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top