Kemenkumham Prioritaskan Pembahasan RUU Narkotika
Raker dengan Komisi III -- Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). Rapat membahas Rencana dan Target Kinerja Kemenkumham Tahun, dan Peningkatan Kualitas dan Profesionalitas Kerja.
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan untuk memprioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan digabung dengan UU Psikotropika.
"Saya meminta Pak Ketua, ini adalah rancangan undang-undang yang telah lama dibahas, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat. Agar kiranya dapat dipercepat dan dapat diselesaikan," ujar Yasonna dalam rapat kerja (raker) antara Menkumham RI dan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).
Sebelumnya, kata Yasonna, sudah ada panja atau tim yang dibentuk oleh DPR. Akan tetapi, pembahasan mengenai RUU Narkotika sempat ditunda untuk sementara waktu guna membicarakan lebih lanjut terkait dengan penggabungan UU Narkotika dengan UU Psikotropika.
- Baca Juga: Banjir Kabupaten Bandung
- Baca Juga: Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
"Membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait," ucap Yasonna.
Ia berharap agar UU Narkotika ini dapat selesai sebelum 2024 untuk menjadi peninggalan Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) periode ini, terlebih RUU Narkotika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.
"Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system," ujar Yasonna.
Revisi Undang-Undang Narkotika sempat ramai dibicarakan, khususnya setelah tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya. Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 2 Februari 2022.
"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam kesempatan itu, Menkumham juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mengalokasikan anggaran sebanyak 18,5 triliun rupiah pada tahun 2023 atau naik 5,9 persen dari anggaran tahun 2022.
- Baca Juga: Kemlu: 91 WNI Diduga Korban TPPO Masih di Myanmar
- Baca Juga: Polda Kepri Terbanyak Mengungkap Kasus TPPO
"Anggaran yang diberikan 2023 sebesar Rp18,5 triliun," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- WHO Ingatkan Mpox Masih Jadi Keadaan Darurat Kesehatan Global
- Amerika Serikat Yakin Korut Siap Uji Coba Nuklir Ketujuh
- Berawal dari Informasi Ini, Polisi Tangkap Pria Simpan Belasan Paket Sabu di Jakarta Utara
- Luar Biasa, KPU Jatim Raih Rekor MURI “Pengiriman Logistik Pilkada Terbanyak dalam Waktu Singkat"
- BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta pada Minggu Berawan Tebal Seharian