![Kemenkumham Beri Remisi kepada 175.510 Narapidana di HUT RI](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenkumham-beri-remisi-kepada-175-510-narapidana-di-hut-ri-230817131738.jpg)
Kemenkumham Beri Remisi kepada 175.510 Narapidana di HUT RI
![Kemenkumham Beri Remisi kepada 175.510 Narapidana di HUT RI](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenkumham-beri-remisi-kepada-175-510-narapidana-di-hut-ri-230817131738.jpg)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga
Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," ujar Reynhard.
Saat ini jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya