![KemenKopUKM Kembangkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenkopukm-kembangkan-kapasitas-pelaku-usaha-mikro-disabilitas-230303150655.jpeg)
KemenKopUKM Kembangkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro Disabilitas
![KemenKopUKM Kembangkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenkopukm-kembangkan-kapasitas-pelaku-usaha-mikro-disabilitas-230303150655.jpeg)
Foto : ANTARA/HO-KemenKopUKM
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius saat memberikan sambutan pada acara Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro Melalui Vokasi Bagi Disabilitas, di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023).
Deputi Yulius menuturkan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perubahan paradigma penyandang disabilitas menjadi tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi subjek.
Baca Juga :
Pemda Didorong Ikut Cetak UMKM Berdaya Saing
"Oleh karena itu, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti mendapatkan pekerjaan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan keahlian," ujarnya.
Baca Juga :
Perguruan Tinggi Berperan Penting Pacu Wirausaha
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya