Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkominfo Gencar Sosialisasikan Literasi DigitalUU IT

Foto : Istimewa.

Kegiatan Seminar Literasi Digital di Banyuwangi, Jawa Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Digitalisasi memberikan banyak kemudahan pada kehidupan kawula muda sehari-hari, sekaligus menimbulkan dampak negatif, contohnya adalah kemunculan judi online yang kini kian marak. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) gencar melaksanakan Sosialisasi Literasi Digital.

Menurut Ketua Tim Literasi Digital Sektor Kelompok Masyarakat Direktorat Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Rizki Ameliah bagaikan koin berkeping dua, digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada, sekaligus membawa hal-hal yang barangkali belum pernah diantisipasi kehadirannya. Dan kali ini Sosialisasi Literasi Digital digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi.

Pemerintah sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11).

Dia juga menambahkan dalam kegiatan Seminar Literasi Digital Pencegahan Judi Online diselenggarakan selama dua hari berturut-turut di Warung Isun dan Margo Utomo dengan jumlah peserta sebanyak 882.

Sementara itu pada sesi diskusi Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi, Abdul Aziz mengatakan digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia.

"Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online," katanya.

Aziz melanjutkan bahwa, pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.

"Pada dasarnya judi online dengan judi biasa itu sama. Akan tetapi, judi online ini lebih membahayakan. Karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya. Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat," katanya.

Untuk mencegah maraknya fenomena ini, lanjut Aziz, terutama di anak-anak kita, berikan portal pada handphone-nya agar tidak ada akses terhadap judi online. Lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang mengerti.

Tren Meningkat

Pada acara sama, Praktisi Digital, Ihza Abdillah memaparkan mengenai tren judi online di Indonesia yang kian meningkat. Sejumlah kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah 100.000. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai 2,2 triliun setiap bulannya.

"Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya," katanya.

Ihza turut menyampaikan bahwa fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.

"Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top