Kemenkeu Usul Revisi Tarif PPnBM Kendaraan Listrik
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk melakukan perubahan pada tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019.
"Strategi pengembangan kendaraan bermotor dengan ketertarikan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia maka perlu ada perubahan skema tarif PPnBM dalam PP 73/2019 terutama untuk beberapa kelompok," katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/3).
Sri Mulyani menjelaskan sebelumnya insentif PPnBM dalam PP 73/2019 dibagi untuk delapan jenis kendaraan bermotor listrik yakni battery electric vehicle (BEV) dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang masuk pasal 36 bebas PPnBM.
Kemudian full hybrid pasal 26 dikenai 2 persen PPnBM, full hybrid pasal 27 dikenai 5 persen, full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 dikenai 10 persen, serta mild hybrid pasal 31 dikenai 12 persen.
Dia mengatakan usulan tarif PPnBM terbaru didasarkan pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi 5 triliun rupiah di industri mobil BEV atau saat BEV mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi 5 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya