Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kemenkeu Tetap Kejar Obligor Pengemplang BLBI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban. Sebab itu, Kemenkeu pun mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kemenkeu, Suparyanto, mengatakan pasca- Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan lembaga penerusnya, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.

"Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapan pun," tegasnya dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12).

Disebutkan, beberapa peraturan menteri keuangan telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017. Kemudian PMK No 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan.

Kemudian, PMK No 280 Tahun 2009 tentang Prosedur Operasi Standar dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN. Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini, meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri.

Rekening tersebut biasanya dalam mata uang yang berlaku di negara bank tersebut. "Termasuk dalam aset kredit adalah Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dari pada obligor, karena itu hak tagih negara. Jadi di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS," kata Suparyanto.

Masih Berutang

Menurut Suparyanto, asetaset kredit tersebut setelah besarnya diketahui secara pasti diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Pengelolaannya adalah melakukan penatausahaan, kemudian aset kredit yang telah ada dan besarnya pasti menurut hukum, setelah iru diverifikasi, diserahkan, dan diurus oleh PUPN," katanya.

Khusus untuk PKPS, pada saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan kewajiban, termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement).

Sementara itu, Piter Abdullah dari Center of Reform on Economic Indonesia (CORE) mengatakan obligor eks BPPN yang telah dibantu pemerintah tetap harus membayar utangnya. "Jika memang tidak bisa membayar maka asetnya bisa dijual atau dilelang sehingga menghasilkan uang dan menambah kas negara," katanya.

Menurut Piter, pascakrisis ekonomi 1998, Indonesia membentuk BPPN, LPS, OJK dan ini menjadi modal pemerintah dalam menjaga kondisi perbankan Indonesia pada krisis keuangan global tahun 2008 lalu. Sebelumnya nasabah kurang percaya ke perbankan dan bahkan menarik uang secara besar-besaran dari perbankan.

Namun setelah pemerintah menjamin semua uang nasabah yang ada di perbankan maka lambat laun nasabah semakin percaya kepada perbankan dan ekonomi Indonesia semakin kuat. "Hikmah dari krisis 1998 dan kita bentuk BPPN, LPS sehingga menjadi modal kita pada krisis global 2008 lalu," tegasnya.

bud/AR-2


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top