Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kemenkeu Tetap Kejar Obligor Pengemplang BLBI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Khusus untuk PKPS, pada saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan kewajiban, termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement).

Sementara itu, Piter Abdullah dari Center of Reform on Economic Indonesia (CORE) mengatakan obligor eks BPPN yang telah dibantu pemerintah tetap harus membayar utangnya. "Jika memang tidak bisa membayar maka asetnya bisa dijual atau dilelang sehingga menghasilkan uang dan menambah kas negara," katanya.

Menurut Piter, pascakrisis ekonomi 1998, Indonesia membentuk BPPN, LPS, OJK dan ini menjadi modal pemerintah dalam menjaga kondisi perbankan Indonesia pada krisis keuangan global tahun 2008 lalu. Sebelumnya nasabah kurang percaya ke perbankan dan bahkan menarik uang secara besar-besaran dari perbankan.

Namun setelah pemerintah menjamin semua uang nasabah yang ada di perbankan maka lambat laun nasabah semakin percaya kepada perbankan dan ekonomi Indonesia semakin kuat. "Hikmah dari krisis 1998 dan kita bentuk BPPN, LPS sehingga menjadi modal kita pada krisis global 2008 lalu," tegasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top