Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kemenkeu Tetap Kejar Obligor Pengemplang BLBI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban. Sebab itu, Kemenkeu pun mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kemenkeu, Suparyanto, mengatakan pasca- Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan lembaga penerusnya, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.

"Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapan pun," tegasnya dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12).

Disebutkan, beberapa peraturan menteri keuangan telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017. Kemudian PMK No 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan.

Kemudian, PMK No 280 Tahun 2009 tentang Prosedur Operasi Standar dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN. Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini, meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top