Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemenkeu: Pemilik Rumah Bisa Ikuti Program Tapera

Foto : ANTARA/HO-BP Tapera

BP Tapera optimistis terhadap pertumbuhan sektor properti pada tahun ini .

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan Ludiro menyatakan bahwa tidak harus yang belum memiliki rumah yang boleh ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sudah memiliki rumah pun dapat memanfaatkan program ini sebagai alat untuk menabung.

"Selain itu (bagi yang sudah punya rumah) juga turut bergotong royong membantu pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ludiro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/6).

Sebelumnya Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio, menyatakan bahwa tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan yang terjangkau dan bersifat jangka panjang serta berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Secara kelembagaan, keberadaan BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum-PNS. Tapi meski demikian, peserta juga bisa berasal dari TNI/POLRI maupun swasta/ umum," ujarnya

Sementara itu, Ludiro menambahkan peran Kementerian Keuangan dalam mendukung kerja BP Tapera di antaranya adalah memberikan modal awal sebesar Rp2,5 triliun dengan komposisi Rp2 triliun untuk operational expenditure dan Rp0,5 triliun untuk capital expenditure.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top