Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pajak Karbon

Kemenkeu Enggan Mendorong PLTU Beralih ke Energi Terbarukan

Foto : BAY ISMOYO / AFP

Pembangkit listrik tenaga uap di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penundaan pemberlakukan pajak karbon dari awal April lalu ke awal Juli semula ditanggapi positif para pemerhati lingkungan. Mereka mengira alasan penundaan karena tarif yang akan dikenakan pemerintah semula sebesar 30 rupiah per kilogram (kg) CO2 atau setara dengan 2,1 dollar AS per ton CO2 akan direvisi mendekati tarif di negara-negara lain.

Nyatanya saat diberlakukan pada 1 Juli mendatang, besaran tarif tersebut tidak berubah sama sekali.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, yang menyatakan bahwa penyusunan peta jalan (road map) pajak karbon telah selesai disusun dan akan dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR.

Kebijakan pajak karbon, katanya, tidak terlepas dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR dan kebijakan itu juga mendorong pasar karbon yang sedang berjalan di PLTU.

"Pajak karbonnya ada yang langsung berlaku di PLTU batu bara. Itu pun sangat minimal. Jadi nggak terlalu mendisrupsi, bahkan kita sedang mendorong pasar karbon yang sedang berjalan di PLTU," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top