Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Perpajakan

Kemenkeu Diminta Dukung "E-Commerce"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesia E-commerce Association (iDEA) mengharapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendukung pengembangan industri perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia, terutama dari sisi perpajakan.

"Jadi kita tahu bahwa platform marketplace ini kalau dibilang compliance, kami paling comply. Kami taat terhadap segala aturan. Consumer protection juga semua dilindungi. Kemenkeu berkesempatan untuk mendukung bahwa bisnis model seperti ini harus terus tumbuh, dan bisnis model lain juga bisa tumbuh tapi dengan level playing field yang juga adil," kata Ketua iDEA Ignasius Untung saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1).

Dia juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/ PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, terutama terkait tidak adanya kewajiban bagi pelaku baru e-commerce untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak yang sempat menimbulkan reaksi di masyarakat.

"Kami berterima kasih kepada Bu Sri Mulyani dan tim Kemenkeu. Jadi kami sudah direspons dengan baik dan kami bahagia bahwa spiritnya sama. Pertama, ini bukan untuk membuat orang yang baru mau memulai usaha itu takut, justru sebaliknya kita bisa mendata kurang lebih siapa yang bisa di-support," ujar Ignasius.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa para pedagang maupun penyedia jasa e-commerce yang berjualan melalui wadah pasar elektronik atau platform marketplace, tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam PMK 210.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top