Kemenkeu Cairkan Dana Bagi Hasil Triwulan II sebanyak Rp7,3 Triliun
Foto : ANTARA/AstridFaidlatulHabibah
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Sedangkan penyalurannya dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue atau berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya