Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Terima Tanah Hibah untuk Pembangunan Pelabuhan Salakan

Foto : Istimewa.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah seluas 9.497 m² (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan aset tanah tersebut diawali dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaiatan, dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.

Menurut Lollan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyambut baik adanya sinergi dan kerjasama ini, sebagai langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

"Berdasarkan perjanjian kerjasama dimaksud, hibah tanah ini pemanfaatannya akan digunakan oleh Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk sebagai lokasi Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah," kata Lollan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

Menurutnya, total aset tanah yang diserahterimakan seluas 9.497 m² (sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 05 tanggal 30 September 2020, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.338.859.000,- (dua miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terletak di Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dikatakan Lolan Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, ke depan akan memberikan nilai positif terutama dalam peningkatan pelayanan operasional pada Pelabuhan Salakan menjadi urat nadi atau ujung tombak perekonomian daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

"Sehingga pada gilirannya akan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah melalui pelayanan transportasi laut yang aman, lancar, dan terjangkau oleh masyarakat luas," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top