Kemenhub Terbitkan Aturan Pengangkutan Kendaraan Elektrik
Ilustrasi - Kapal kargo.
"Para pemilik/operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal," tegas Antoni.
Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk melaksankan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya yaitu 4 April 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," katanya.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya