Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Tambah Kendaraan Uji Keliling

Foto : Istimewa

Kendaraan Uji Keliling.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk memudahkan pelayanan uji berkala, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling yang rencananya diberikan kepada daerah-daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, sejak 2019, pihaknya secara tegas mengatur seluruh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) harus sesuai dengan regulasi yang diatur. Sehingga diwajibkan setiap UPUBKB harus memiliki akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Dari sebanyak 514 UPUBKB hanya sebanyak 310 saja yang sudah melakukan akreditasi. Di mana hal tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak ada kesenjangan antara kewajiban kendaraan yang harus melakukan uji dengan ketersediaan UPUBKB. Berkaitan dengan ini Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan, sejak awal tahun ini sudah meresmikan mobil uji keliling," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11).

Sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan serah terima Kendaraan Uji Keliling sebanyak lima unit yang dibagi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah, BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, dan BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Pada Tahun Anggaran 2020 kita sudah membuat lima mobil uji berkala keliling dan tahun ini membuat 11 (sebelas) unit. Dengan adanya mobil uji keliling ini akan didistribusikan ke Provinsi melalui BPTD kemudian dapat digunakan bagi daerah yang belum memiliki tempat uji berkala. Dengan demikian Kementerian Perhubungan menjamin semakin banyak mobil angkutan umum atau angkutan logistik yang sudah diuji," kata Budi.

Lebih lanjut lagi, dia menegaskan ke depannya Kementerian Perhubungan menargetkan Kendaraan Uji Keliling ini dapat didistribusikan di 33 Provinsi sehingga dapat mempermudah pengujian kendaraan di tiap Provinsi.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Gede Pasek Suardika mengungkapkan pihaknya sangat mendukung adanya program ini dalam rangka untuk mewujudkan safer vehicle, di mana tugas Kementerian Perhubungan pada pilar ketiga yaitu memastikan kendaraan yang berkeselamatan jalan.

Lanjutnya, secara yuridis formal dan secara teknis tugas Kemenhub memastikan seluruh sarana kendaraan utamanya angkutan umum harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Dalam rangka mencapai tujuan itu salah satunya melalui pengujian kendaraan bermotor. Pengujian kendaraan bermotor itu dapat dilakukan secara statis di Balai Pengujian dan dapat dilakukan secara portable.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top