Kemenhub: Pembatasan Pintu Masuk Internasional Dievaluasi Berkala
Pekerja migran berada didekat pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/10/2020).
Adita menambahkan kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan rujukan dari Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.
Kemenhub juga telah memberikan sosialisasi dan koordinasi kepada pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan tersebut, di antaranya kepada para duta besar yang berada di negara-negara yang banyak ditinggali oleh para pekerja migran.
Ia berharap pembatasan pintu masuk negara ini mampu mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk Varian Mu (B.1.621) dan Lambda masuk ke Indonesia, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya