Kemenhub Larang Bus Pesta Beroperasi
JAKARTA - Bus pesta atau yang lebih dikenal dengan Royale VIP Bus dilarang beropersi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, bus pariwisata yang desain interiornya dimodifikasi menjadi ruangan pesta itu tidak sesuai dengan peruntukan angkutan.
"Pada dasarnya kami mendukung inovasi yang dilakukan oleh pengusaha transportasi. Tetapi inovasi tersebut harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (21/7).
Dia menambahkan para pengusaha juga harus memiliki izin yang sah dalam melakukan usahanya. Sedangkan pada saat pemeriksaan, administrasi bus ini tidak sesuai. Plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning.
Selain itu, Pudji mengatakan buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut palsu sehingga melanggar hukum. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah lebih memperhatikan hal tersebut.
"Semua yang ingin berusaha di bidang transportasi harus memenuhi untuk kelaikan jalan sebagai prasyarat keselamatan dan juga perizinan usaha terkait. Saya ingin semuanya legal, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Para pengusaha transportasi jangan menyepelakan kelaikan jalan karena menyangkut keselamatan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya