Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemenhub Harapkan Dukungan Masyarakat Atasi ODOL

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berbagai upaya penanganan kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terus dilakukan, termasuk dengan melakukan edukasi dan sosialisasi. Karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengharapkan partisipasi dari masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun perlu partisipasi dan dukungan dari masyarakat. Dan semua sepakat, bahwa ODOL harus ditangani bersama. Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif sejumlah operator yang dengan kesadaran sendiri melakukan normalisasi kendaraannya.

"Kemenhub bersama Polri sepakat akan lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam penanganan ODOL. Namun hal ini bukan berarti tidak ada penegakan hukum sama sekali. Penegakan hukum tetap akan diterapkan, tapi kepada pelanggaran yang kebangetan sekali, misalnya muatan lebih dari 100%," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2).

Ia menambahkan dengan mempertimbangkan situasi perekenomian nasional di tengah pandemi yang belum usai, diberikan diskresi khusus pada kendaraan pengangkut sembako. Memang ada arahan Menteri Perhubungan, untuk komoditas sembako terutama, kita akan diskresi.

"Kebijakan Bebas ODOL, sejatinya telah digagas sejak tahun 2018, namun pada waktu itu muncul aspirasi permintaan dari 14 asosiasi logistik antara lain asosiasi semen, pupuk, minuman ringan, dsb, yang kemudian disepakati untuk ditunda hingga 2023," kata Budi.

Sementara itu, Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, yang bergabung dalam kegiatan tersebut secara virtual, mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL, Polri juga mengedepankan langkah-langkah pre-emtif, preventif, dan sosialisasi. "Penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang dilakukan, semata-mata demi keselamatan. Baik keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain," katanya.

Sedangkan, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan, bahwa dari konsekuensi hukum terdapat perbedaan antara Over Dimensi dan Overload. Dimana pelanggaran over dimensi adalah kejahatan, oleh karena itu seharusnya bukan ditilang tetapi akan dilakukan penyidikan.

"Sasarannya adalah pemilik kendaraan dan juga bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut. Pengemudi tidak dilibatkan. Sedangkan pelanggaran overload adalah tindak pidana ringan yang apabila kedapatan melanggar akan ditilang atau pun tindakan hukum lain seperti keharusan untuk melakukan transfer muatan yang biayanya dibebankan kepada pengemudi/ pihak pengangkut," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top