Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemenhub Anggarkan Rp774 M untuk Angkutan Perintis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyiapkan anggaran sebesar 774 miliar rupiah untuk anggaran subsidi keperintisan di lingkup transportasi Darat. Ada tiga jenis layanan keperintisan di Perhubungan Darat meliputi angkutan jalan, angkutan barang, dan penyeberangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh mengatakan pihaknya ingin dengan adanya angkutan perintis menjadi Indonesia-sentris sehingga tidak lagi Jawa-sentris. Karenanya, angkutan perintis akan menjangkau wilayah yang tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

"Kita dalam empat tahun terakhir (2020-2023) ada korelasi antara anggaran terhadap kondisi pandemi. Saat ini di mana kondisi sudah longgar sehingga tahun ini ada kenaikan anggaran 31 persen dari tahun sebelumnya yakni menjadi 774 miliar rupiah. Adapun rinciannya yaitu angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 583 miliar rupiah, Angkutan Jalan Perintis sebesar 177,4 miliar rupiah, dan Angkutan Barang Perintis sebesar 13,5 miliar rupiah," kata Amirulloh di Jakarta, Selasa (7/2).

Dia merinci pada Tahun Anggaran 2023 ini subsidi keperintisan angkutan jalan ada pada 327 trayek dan subsidi angkutan barang ada di 6 lintasan, sementara untuk subsidi perintis penyeberangan ada di 274 lintas.

"Ada 6 hal yang menjadi prioritas kami dalam pengembangan angkutan jalan perintis yaitu perbatasan negara atau daerah terluar, daerah pendidikan nasional, daerah pasca bencana, daerah terisolir atau belum berkembang, kawasan transmigrasi, dan integrasi dengan moda angkutan perintis lainnya. Kami memang dengan tol laut sudah coba mengintegrasikan hal ini sehingga ke depannya harga manfaat dari tol laut yang sudah ada dapat lebih maksimal," jelasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top