Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub-AirNav Kerja Sama Penyediaan Data Pelayanan Navigasi

Foto : Istimewa

Kemenhub-AirNav menandatangani kerja sama penyediaan data pelayanan navigasi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyediaan data pelayanan navigasi penerbangan.

Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup penyediaan akses, mekanisme, dan integrasi data pelayanan navigasi penerbangan dari Airnav Indonesia kepada Ditjen Hubud.

"Integerasi sistem ini perlu dilakukan agar Kemenhub juga dapat melakukan pengawasan, dalam rangka memenuhi kewajiban kami untuk melakukan evaluasi dan/ atau melakukan investigasi, jika ditemukenali ada penyalahgunaan data pelayanan navigasi penerbangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1).

Nantinya, tambahnya, data-data yang dikelola Airnav Indonesia akan diintegrasikan ke Command Center yang dimiliki Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud, melalui pemasangan saluran komunikasi Application Programming Interface (API).

"Integrasi sistem monitoring pelayanan navigasi penerbangan ini dapat dimaanfaatkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional penerbangan (faktor internal), yang meliputi: pemantauan terhadap pergerakan pesawat udara di ruang udara Indonesia, operasional fasilitas navigasi penerbangan di darat yang digunakan untuk pemantauan pesawat udara, dan pemanduan pendaratan," kata Sigit.

Sementara itu, Direktur Operasi Airnav Indonesia, Mokhammad Khatim menjelaskan kerja sama ini juga dapat melakukan pemantauan terhadap kondisi gunung berapi yang berdampak pada terganggunya rute penerbangan (faktor eksternal). Kerja sama itu juga untuk koordinasi stakeholder penerbangan dalam hal pemberian informasi cuaca, pencarian dan pertolongan kecelakaan, investigasi terhadap kecelakaan penerbangan, dan pemberian pelayanan navigasi penerbangan kepada BMKG, SAR, KNKT, dan Perum LPPNPI.

"Harapan kami, setelah adanya kerja sama ini, hak dan kewajiban kedua pihak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga kesepakatan penyediaan data pelayanan navigasi penerbangan ini, benar-benar memberikan data dan informasi yang hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan navigasi penerbangan," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top