Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Tidak Menghilangkan Tunjangan Guru

Foto : Muhamad Ma'rup

Direktur Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Iwan Syahril

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Iwan Syahril menyebut Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak menghilangkan tunjangan guru. Menurutnya, draft terbaru justru mempercepat dan memperluas peningkatan kesejahteraan guru.

"Jadi tidak benar bahwa guru itu dalam RUU Sisdiknas ini menghilangkan untuk tunjangan guru, tapi kita ingin meningkatkan secara masif yang ada saat ini," ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Senin (29/8).

Dia mengatakan, meski ada perubahan dalam draft RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022, tapi secara prinsip tetap berpihak kepada guru. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru tetap diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Prinsipnya ini hal yang sangat berpihak pada guru. Sangat berpihak bagaimana guru bisa lebih sejahtera dan ini dijamin melalui UU," jelasnya.

Iwan menerangkan, saat ini ada 1,6 juta guru belum mendapat peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi. Menurutnya, proses antrean butuh waktu lama karena harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum tentu juga yang bersangkutan akan lulus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top