Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kemendikbudristek Restorasi Film Perempuan Sutradara Pertama Indonesia

Foto : Kemdikbud

Poster film "Dr Samsi"  

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai bentuk penyelamatan dan menambah kekayaan arsip, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek telah merestorasi film hitam putih berjudul "Dr Samsi" yang merupakan karya perempuan sutradara pertama Indonesia

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan film hitam putih hasil restorasi berjudul Dr Samsi produksi tahun 1952 yang merupakan karya perempuan sutradara pertama Indonesia yaitu Ratna Asmara.

Film Dr Samsi merupakan salah satu film dengan materi seluloid 35mm yang tersimpan dalam koleksi Sinematek Indonesia dengan kondisi yang nyaris punah dan tidak lengkap. Hal tersebut menjadi salah satu alasan bagi Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek untuk segera melakukan tindakan restorasi sebagai bentuk penyelamatan dari format seluloid ke format digital yang lebih modern.

"Alhamdulillah kami bisa selesaikan proses digitalisasi tahun ini yang menghadirkan film kebanggaan tahun 1952. Film ini kami pilih tidak hanya karena usia yang sudah lebih dari 50 tahun, namun film ini juga mempunyai nilai-nilai sejarah dan budaya," kata Kepala Koordinator Kelompok Kerja Perizinan dan Arsip Direktorat Film, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Nujul Kristanto, sebelum pemutaran film Dr Samsi di Jakarta, Selasa (19/12).

Nujul menjelaskan bahwa restorasi dan peluncuran kembali film Dr Samsi merupakan upaya menambah kekayaan arsip dan penyelamatan materi yang selama ini pernah menjadi catatan kejayaan sinema nasional. Pengarsipan dan restorasi film ini menjadi salah satu kerja nyata Kemendikbudristek dalam menghargai peran para sutradara sekaligus karya-karya dalam membangun industri perfilman Indonesia.

"Hal ini kami lakukan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.33 tahun 2009 tentang Perfilman dan Undang-undang No.5 tahun 2017 tentang Pelestarian Artefak atau Produk Budaya khususnya film Indonesia," tutur Nujul.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top