Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial bagi Pelaku Budaya

Foto : istimewa

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, dan Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kemendikbudristek, Restu Gunawan, saat menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya, di Jakarta, Selasa (23/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengatakan, pihaknya mendorong pemenuhan hak jaminan sosial bagi pelaku budaya. Hal tersebut untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya.

"Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas," ujar Hilmar, saat menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya, di Jakarta, Selasa (23/7).

Dia menekankan, para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.

"Program ini juga penting dalam Manajemen Talenta Nasional (MTN) Bidang Seni Budaya, agar ke depannya profesi pada bidang kebudayaan lebih mendapat perhatian dari generasi muda yang seringkali merasa ragu akan masa depannya dalam pekerjaan kebudayaan," jelasnya.

Sebagai informasi, 67 pelaku budaya berprestasi dari penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AK), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film indonesia (FFl) mendapat kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia. Menurutnya, perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.

"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pelaku budaya yang telah mendapatkan anugerah kebudayaan, menjadi sebuah kehormatan bagi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja-pekerja seni budaya yang berjasa untuk melestarikan budaya bangsa kita. Tentunya semua ini dapat terwujud berkat peran penting Kemendikbudristek," katanya.

Pada kesempatan tersebut, terdapat pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total 221 juta rupiah. Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kemendikbudristek, Restu Gunawan, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh pelaku budaya. Fasilitas (BPJS Ketenagakerjaan) ini juga merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan yang hak-haknya setara dengan profesi pada bidang lainnya," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top