Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbud Bongkar 5 SK Palsu Kampus Swasta

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan adanya perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi.

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti)Paristiyanti Nurwardani mengatakan kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris, saat konferensi pers secara virtual pada Kamis, (29/4/2021).

Kemudian, ada juga di Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

"Izin dari Mendikbud inilah yang dipalsukan. Kami cek dari nomor SK yang tidak terdaftar di database Ditjen Dikti," ujarnya.

Paristiyanti menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, agar kasus tersebut segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait izin operasional PTS palsu.

Penemuan itu awalnya terjadi pada 30 Januari 2021, di mana pihaknya mendapat laporan dariLembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) IV, melaporkan adanya 5 SK izin operasional kampus swasta yang diduga palsu.

Pihak Kemendikbudristek, lalu melakukan pengecekan dan menemukan nomor pada SK tidak terdaftar dan tidak diterbitkan Kemendikbud.

Selanjutnya bulan Februari, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan 5 SK itu dan secara resmi melaporkan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini.

"Lalu pada 15 Februari 2021, kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan secara resmi pada 17 Februari, kami melaporkan dugaan pemalsuan 5 SK Izin operasional ini," Jelasnya.

Pada 26 April, pihak Kemendikbud kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat itu diwakili oleh Wakapolda Metro Irjen. Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan jika tim penyidik menemukan unsur pidana dalam penerbitan 5 SK yang bermasalah.

"Setelah itu, bapak Wakapolda akan menggelar gelar perkara untuk dapat menemukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK Izin operasional tersebut," Jelasnya.

Sementara,Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli MadyaBiro Hukum Kemendikbudistek, Polaris Siregar menyampaikanSK yang diduga palsu ini berasal dari tiga PTS yang berafiliasi menjadi satu dengan nama Universitas Painan.

"PTS yang memalsukan SK menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itu yang mereka coba palsukan izinnya dan menamakan diri sebagai Universitas Painan, berkedudukan di Tangerang (Banten)," ujarnya.

"Oleh karenanya ini sedang dikerjakan penyidik dan informasinya sudah terjalin dengan baik dan akan lebih cepat terungkap supaya kita lebih terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab," tandasnya.

"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,"ujar Paristiyanti

Polaris meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi serta melakukan pengecekan kampus di pangkalan data Dikti.

Daftar 5 SK Mendikbudristek yang diduga palsu

  1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten,
  2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin satu,
  3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.
  4. SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua.
  5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.

Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top