Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbud Bongkar 5 SK Palsu Kampus Swasta

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan adanya perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi.

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti)Paristiyanti Nurwardani mengatakan kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paris, saat konferensi pers secara virtual pada Kamis, (29/4/2021).

Kemudian, ada juga di Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

"Izin dari Mendikbud inilah yang dipalsukan. Kami cek dari nomor SK yang tidak terdaftar di database Ditjen Dikti," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top