Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jabatan Wagub DKI

Kemendagri Minta Percepat Pengisian Wagub

Foto : istimewa

Sumarsono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berharap lowongnya posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta bisa segera diisi. Bahkan, kalau bisa dipercepat. Terkait itu, Kemendagri telah mengirim surat yang ditujukan kepada DPRD dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kami dari Kemendagri bersurat kepada DPRD maupun Gubernur DKI Jakarta agar segera proses pengisiannya dipercepat," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono di Jakarta, Selasa (6/11).

Tentang siapa yang akan mengisi posisi wakil gubernur yang ditinggalkan Sandiaga Uno, menurut Sumarsono, itu tergantung partai pengusung. Dalam hal ini, adalah Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kabar terakhir kedua partai telah bertemu dan bernegosiasi. Bahkan telah ada kesepakatan. Ia harap kesepakatan itu secepatnya ditindaklanjuti dengan dikirimkannya calon wakil gubernur."Posisi gubernur memang agak pasif karena bolanya memang di partai pengusung," katanya.

Beberapa hari sebelum ada kesepakatan antar partai pendukung, lanjut Sumarsono, Kemendagri hanya bisa memberikan semacam fasilitasi lewat surat kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, mendorong segera dilakukan percepatan pengisian posisi wakil gubernur. Sehingga kevakuman posisi wakil gubernur tidak berlangsung terlampau lama.

"Karena ini mengganggu pemerintahan. Jangka waktunya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan, kalau tidak diisi enggak boleh diisi. Sebelum akhir masa jabatan. Tidak boleh diisi, batas maksimumnya itu," katanya.

Sumarsono menambahkan, bila calon yang diajukan telah disepakati DPRD DKI Jakarta, maka kemungkinan besar wakil gubernur terpilih dilantik tahun ini. Itu pun jika pekan ini negosiasi antara partai pendukung selesai. Jadi, Minggu depan bisa digelar sidang paripurna DPRD.

"Bisa segera dilantik. Tahun ini. Proses ini cepat sekali. Yang itu menentukan siapa yang menjadi calon. Apakah lewat proses pemilihan murni di DPRD atau diskenario (aklamasi)," ujarnya.

Sumarsono juga mengungkapkan, selain DKI Jakarta, gubernur yang tanpa wakil ada di daerah lain. Ia pun menyebut Sulteng. Di provinsi tersebut, gubernurnya masih tanpa wakil." Wakil itu membatnu tugas gubernur. Tapi secara keluruhan memang menambah beban gubernur, kalau tak ada wakil," ujarnya.

Misalnya lanjut Sumarsono, jika ada agenda -agenda protokoler yang harusnya diwakilkan ke wakil gubernur, kalau tak ada wakil terpaksa harus dihadiri gubernur. Memang prinsip sebenarnya tidak mengganggu pemerintahan, karena masih ada gubernurnya. Dan pemerintahan tetap bisa berjalan, walau tanpa wakil.

"Tapi kalau enggak ada wakil, sifatnya hanya memperberat beban gubernur. Keberadaan wakil gubernur memperingan tugas gubernur" kata Sumarsono. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top