Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Pemilu

Kemendagri Bantu KPU Rapikan Data Pemilih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, pada prinsipnya, pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri ingin membantu merapikan data pemilih agar tidak ada lagi masalah di daftar pemilih.

Bukti konkrit bantuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah dengan menyerahkan menyershkan pasword ke penyelenggara pemilu. Ini agar KPU bisa mengecek data ke data base.

"Namun sayang bantuan ini tidak dimanfaatkan," ujarnya di Jakarta, Senin (2/4) Buktinya lanjut Zudan, dalam memutakhirkan data pemilih, Kementerian Dalam Negeri menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sepenuh mempedomani Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disusun pemerintah dan telah diserahkan ke penyelenggara pemilu.

Faktanya, setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 9.496 pemilih dengan NIK ganda, di DP4 sudah tak ada lagi. Namun di Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih tercantum.

Sampai saat ini, lanjut Zudan, baru sebagian dari data 6,7 juta yang diberikan KPU. Tapi data DPS yang jumlahnya mencapai 152 juta jiwa belum diberikan. Dan dari 6, 7 juta orang yang dianggap oleh KPU belum punya e-KTP, ternyata setelah dicek, sebanyak 72.842 orang sudah punya e-KTP.

"Ini baru dari sebagian data yang diberikan oleh KPU khusus provinsi NTB," kata Zudan. Zudan menambahkan, yang lebih mengkhawatirkan adalah ada 12.212 pemilih dalam DPS yang tidak memiliki NIK, lalu pemilih dengan NIK ganda sebanyak 9.496 orang dan pemilih sebagai penduduk data ganda sebanyak 761 orang.

Ditjen Dukcapil sudah memastikan bahwa data yang digunakan KPU tersebut bukan bersumber dari DP4 Kemendagri. " Kami juga masuk ke dalam aplikasi KPU utk mengecek akurasi DPS. Ternyata kami sampling 5 NIK yang sudah punya akta kematian.

Ternyata masih masuk dalam DPSnya kpu," kata dia. Padahal lanjut Zudan, akta mati sudah diterbitkan sebelum penyerahan DP4. Sehingga dalam DP4 penduduk ya g mati tersebut sudah tidak muncul tapi ternyata masih ada dalam DPS. Pada akhirnya, Z u d a n menyimpulkan KPU tidak sepenuhnya mempedomani DP4.

"Ini bisa timbul kerawanan atau WNA menjadi pemilih karena banyak yang di DPS tidak ada NIK-nya," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan pihaknya akan terus mengejar jumlah pemilih pemula yang belum merekam datanya.

Ini jadi persoalan tersendiri, sebab banyak diantara para pemilih pemilu yang belum merekam datanya itu, baru akan berusia 17 tahun menjelang, bahkan saat hari H pemungutan suara Pilkada, yang akan dilakukan pada bulan Juni nanti.

"Ada pemilih pemula yang pada H pencoblosan pilkada ini antara 2,2 juta. Inikan sekarang belum merekam karna dia belum dewasa dan belum masuk DPT. Tapi datanya sudah ada," katanya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top